Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Kena OTT, Pengamat: KPK Harus Kejar Hulunya

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai celah tindak pidana korupsi masih terbuka lebar di daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (bertopi biru) dibawa KPK ke Jakarta, Sabtu (27/2/2021) dini hari/Dok.-KPK
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (bertopi biru) dibawa KPK ke Jakarta, Sabtu (27/2/2021) dini hari/Dok.-KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo berharap KPK mampu lebih dalam untuk menguak kasus korupsi di tingkat kepala daerah. 

"Karenanya, penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah beserta jajarannya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh KPK patut diapresiasi. Tapi tentu saja KPK harus memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nurdin," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021). 

Menurut Karyono, kasus korupsi menunjukkan celah tindak pidana korupsi masih terbuka lebar di daerah. Apalagi, jelas dia, Nurdin diduga memiliki konflik kepentingan dalam tidak hanya satu kasus. 

Dia menilai dalam kasus-kasus lain pada umumnya kejahatan korupsi oleh kepala daerah melibatkan pejabat negara, birokrasi pemerintah, politisi, dan pelaku usaha, yang bersekongkol atau 'kong-kalikong' di antara mereka.

"Bereskan hulunya, jangan hanya hilirnya. Antara hulu dan hilir harus selaras. Misalnya, mengapa kepala daerah banyak terjerat kasus korupsi. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya politik elektoral hingga mencapai ratusan miliar. Kasus serupa juga dialami para wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi," tambahnya.

Menurut Karyono, tingginya biaya politik dan dugaan ada transaksi jual beli jabatan bukan faktor tunggal penyebab korupsi. Faktor penyebab lainnya adalah masalah mental dan budaya seperti gaya hidup mewah, keserakahan, dan sebagainya. 

"Persoalan lain yang sering muncul adalah instrumen hukum menjadi alat politik. Hal ini juga berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum. Jadi selama hulunya tidak diselesaikan, maka selamanya korupsi sulit diberantas. Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor," ungkapnya. 

Karyono menjelaskan bila Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka maka jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bertambah.

Berdasarkan catatan KPK per Agustus 2020, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencapai sekitar 300 orang sejak Pilkada langsung 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper