Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rahasiakan Identitas Tersangka Pengaturan Kuota BKC Bintan, Ini Alasan KPK

KPK masih merahasiakan identitas tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam terkait identitas tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018.

Kendati demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya bakal terus mengkonfirmasi dan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut

"Mengenai materi akan terus dikonfirmasi kepada saksi-saksi pada proses pengumpulan bukti tersebut," kata Ali saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Adapun, pada hari ini, KPK memanggil Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

KPK juga memanggil Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013 dan  Radif Anandra Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2/2021). 

"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait

pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

Ali memastikan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper