Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tinggal menunggu laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, seluruh calon tersangka yang namanya sudah dikantongi tim penyidik bisa segera diumumkan.
"Kita tunggu laporan dari BPK dulu, barulah nanti kita umumkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (26/2/2021).
Adapun, penyiduk telah membeberkan peran mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi BPJS TK.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Agus Susanto diduga kuat mengetahui peristiwa pidana korupsi yang terjadi di BPJS TK tersebut, sehingga tim penyidik Kejagung memeriksa Agus Susanto pada hari Kamis 25 Februari 2020 untuk didalami sejauh mana perannya dalam perkara tersebut.
"Kita dalami perannya sebagai Dirut sejauh mana. Sejauh ini kan yang diketahui itu ada unrealized loss, itu juga kami dalami ke mantan Dirut itu," tuturnya.
Baca Juga
Penyidik sendiri telah menemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp20 triliun yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengelolaan dana nasabah.
Selain itu, penyidik antikorupsi Kejagung juga menemukan adanya investasi yang diduga merugi dari reksadana dan saham.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS TK. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.
"Penetapan tersangkanya sebentar lagi, penyidik tinggal diskusi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian negaranya," tuturnya kepada Bisnis.
Dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.
Dalam catatan Bisnis, penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah membentuk tim untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan audit atau pemeriksaan kerugian negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang segera ditindaklajuti oleh tim pemeriksa BPK.
"Permohonan dari kejagung juga baru kami terima. Baru bentuk tim," kata Achsanul kepada Bisnis, Kamis (25/2/2021).
Achsanul tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan akan dimulai. Namun menurutnya, proses pemeriksaan akan memakan waktu. "Iya [ini] butuh waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas investasi BPJS Ketenagakerjaan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2017 - 2020.
"Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas investasi dan biaya selama 2017-2020 telah kami sampaikan kepada BPJS TK dan juga sudah disampaikan kepad Kejaksaan Agung," kata Achsanul kepada Bisnis.
Achsanul memaparkan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan PDTT atas investasi BPJS Ketenagakerjaan disampaikan pada akhir pekan lalu. Kendati demikian, Achsanul tak memberikan rincian detil audit tersebut.
Menurutnya, sesuai ketentuan, sebelum dibuka ke publik, audit tersebut harus disampaikan kepada DPR terlebih dahulu.
"Kalau penyidik kami sudah kasih hari Jumat lalu, karena mereka meminta via surat resmi. Sehingga kewajiban BPK untuk menyampaikannya," jelasnya.