Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PP Postelsiar, Anggota DPR: RI Bisa Blokir Raksasa Digital Dunia

Salah satu aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Postelsiar telah dirilis.
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldy mengapresiasi terbitnya salah satu aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Postelsiar yang terkaait dengan bisnis perusahaan teknologi digital.

Menurutnya, dengan adanya turunan aturan di sektor Postelsiar (Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran) diharapkan aliran investasi akan segera masuk. Hal itu dimungkinkan karena pesatnya perkembangan bisnis perusahaan digital raksasa seperti Facebook, Youtube, Google, dan Faacebook yang sering disebut perusahaan Over The Top (OTT).

"Kita harapkan dengan PP 46 Tahun 2021 ini akan masuk investasi di sektor OTT ini dan juga adanya penambahan pemasukan negara seperti pajak dan multiplier efek ekonomi ke industri penunjang lokal," ujar Politikus Golkar itu kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Adapun terkait tidak adanya frasa 'wajib kerja sama' dalam PP tersebut, dia menegaskan, publik tidak perlu resah karena pemerintah akan memantau langsung implementasi regulasi itu.

"Tidak perlu khawatir terhadap pasal 15 ayat 1, yang walaupun tidak mewajibkan kerja sama antara OTT dengan provider lokal, tapi maksud sebenarnya tetap 'wajib' karena default-nya kan demikian dan ini kan dimonitor oleh otoritas lembaga di Indonesia seperti BKPM atau kemenkominfo," katanya.

Selain itu, katanya, tidak tertutup kemungkinan negara akan bersikap tegas jika aturan yang ada tidak mereka patuhi dalam pelaksanaannya nanti.

"Bila dalam jangka waktu tertentu tidak direspons para raksasa digital, untuk berinvestasi di Indonesia atau bersinergi dengan provider lokal, bukan tidak mungkin hal ini akan dievaluasi dan layanannya diblokir otoritas di Indonesia. Regulasi ini kan dibuat agar investasi bisa masuk dan ada multiplier efek ekonomi dan pemerintah pasti sudah ada komunikasi sebelumnya dengan raksasa-raksasa digital itu. Ini yang kita bersama akan lihat 1-2 tahun ke depan," sambungnya.

Sekali lagi, dia meyakini, dengan adanya regulasi di sektor Postelsiar akan ada efek turunan yang cukup signifikan. "Ya justru dengan PP ini diharapkan investasi akan masuk, karena pasar besar di Indonesia, infrastuktur sudah akan terbangun, regulasi jelas, dan cost sendirinya akan menjadi lebih murah di regional. Membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif di regional," katanya.

Disinggung soal pentingnya kedaulatan digital di tengah serbuan raksasa-raksasa digital dunia, dia beraharap agar pemerintah menekankan sinergitas antar Kementerian terkait.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan sejumlah aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres. Salah satunya PP No. 46/2021 tentang Postelsiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper