Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk dua tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan No.22/2021 tentang Tim Kajian UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tim tersebut akan mengkaji terkait dengan UU ITE. Dia menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang diskusi terkait UU ini.
"Di pemerintahan yang menganut demokrasi terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disjarkan di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Senin (22/2/2021).
Mahfud mengatakan bahwa apabila ditemukan kesimpulan bahwa UU ITE perlu direvisi, maka hal tersebut akan disampaikan ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan," katanya.
Mahfud mengatakan bahwa tim ini perlu waktu untuk mengkaji UU ITE. Dia menyebut tim pengkaji UU ITE membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk menyampaikan kesimpulan.
Baca Juga
"Nah, karena ini diskusi maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya tidak multitafsir tapi orang merasa adil," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk dua tim terkait revisi dan intepretasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui siaran Youtube, Mahfud menyebutkan bahwa kementeriannya mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE. Dua tim dibentuk khusus untuk menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Undang-undang ITE. Dua tim ini akan mulai bekerja pada 22 Februari mendatang.
Mahfud menjelaskan tim pertama akan bertugas untuk membuat pedoman intepretasi yang lebih teknis. Tim ini akan membuat kriteria implementasi dari sejumlah pasal yang dianggap sebagai pasal karet.
“Itu nanti akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koodinasi Polhukam untuk mendalami itu,” kata Mahfud, Jumat (19/2/2021) malam.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.