Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Buru Buronan Rusia yang Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Andrew Ayer merupakan buronan negara Rusia yang telah masuk ke dalam status red notice interpol dunia untuk ditangkap.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 16 Februari 2021  |  10:00 WIB
Polri Buru Buronan Rusia yang Kabur dari Kantor Imigrasi Bali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) - (ANTARA - Anita Permata Dewi)

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mengerahkan puluhan anggotanya untuk menangkap buronan negara Rusia yang telah melarikan diri ketika diamankan Kantor Imigrasi di Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa buronan itu bernama Andrew Ayer. Andrew Ayer merupakan buronan negara Rusia yang telah masuk ke dalam status red notice interpol dunia untuk ditangkap.

"Benar, buronan negara Rusia," tutur Rusdi, Selasa (16/2/2021).

Rusdi menjelaskan buronan itu sempat ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Ngurah Rai Bali pada 3 Februari 2021 lalu. 

Kemudian, dia mengatakan bahwa buronan tersebut di sela-sela penahanannya meminta izin mengambil makanan dari isterinya, tetapi tidak kunjung kembali lagi ke Kantor Imigrasi.

"Total tim yang dikerahkan ada 40 orang dan masih dalam pengejaran buronan ini," katanya.

Sebelumnya, ?buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita.

"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu.

Dia mengatakan, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/2) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri bali rusia imigrasi
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top