Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pemecatan Sepihak Guru Honorer, Kemendikbud Turun Tangan

Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.
PNS
PNS

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya turun tangan terkait kasus pemecatan sepihak pada guru honorer yang mengunggah gajinya di media sosial.

Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, mengutip keterangan resmi Kemendikbud, Senin (15/2/2021).

GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.

“GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.

Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina. Adapun, mediasi akan dilanjutkan hari ini, Senin 15 Februari 2021, untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.

Iwan menyebutkan, sebagai salahs atu solusi dari permasalahan seperti ini, pemerintah juga telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

“Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.

Iwan juga mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper