Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Perlu Hindari Modus Ini

Korban kecelakaan Sriwijaya SJ 182 sedang didekati oleh pihak tertentu untuk menandatangani pembebasan dini pertanggungjawaban asuransi (premature liability releases).
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com,JAKARTA - Korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 diduga sedang didekati oleh pihak tertentu untuk menandatangani pembebasan dini pertanggungjawaban asuransi (premature liability releases).

Hal itu diungkapkan Sanjiv N. Singh, yang diketahui sebagai penasihat hukum dari 16 keluarga yang melakukan gugatan terhadap Boeing atas kecelakaan Lion Air JT-610 pada 2018.

Menurutnya, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0.

 “Kami akan sangat terkejut jika ini terjadi lagi, hanya saja kali ini kami ingin mengumumkan kepada publik untuk melindungi keluarga SJ 182 ini dari perilaku para predator tersebut,” kata Sanjiv dalam rilis, Jumat (5/2/2021).

Dia mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan anggota Kongres untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berpartisipasi dalam perangkap yang menyasar para keluarga korban dengan pelepasan asuransi secara dini.

“Kami telah menjelaskan perilaku ini setelah kecelakaan Lion Air, dan berulang kali mencoba memblokir perilaku predator. Kali ini kami berhasil mendeteksi kemungkinan praktik tidak terpuji ini secara dini. Kami berharap masyarakat mewaspadai praktik predator ini," jelasnya.

Michael Indrajana, pengacara AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan, praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.

“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.

Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No. 20-cv- 05773.

Menurutnya, satu bulan pasca kecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.

“Kami ingin memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper