Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Ubah Indikator Zonasi Risiko Daerah

Penentuan zonasi risiko di suatu daerah ditentukan melalui 3 indikator, yaitu epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui cara penilaian indikator terhadap peta zonasi risiko daerah.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, hal ini disesuaikan dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melihat peta zonasi risiko per 31 Januari 2021, daerah zona merah atau risiko tinggi ada 63 kabupaten/kota, zona oranye atau risiko sedang ada 322 kabupaten/kota, zona kuning atau risiko rendah ada 114 kabupaten/kota, zona hijau tidak ada kasus baru ada 11 kabupaten/kota dan zona hijau tidak terdampak ada 4 kabupaten/kota.

"Pada minggu ini, kami melakukan pembaharuan pada perhitungan indikator zonasi risiko yaitu insidens kumulatif per 100.000 penduduk, dan angka kematian per 100.000 penduduk," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, pada indikator insidens kumulatif per 100.000 penduduk adalah jumlah seluruh kasus Covid-19 per 100.000 penduduk di wilayah tertentu. Sedangkan, angka kematian per 100.000 penduduk adalah jumlah kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk di suatu wilayah tertentu.

Pembaharuan pada kedua indikator ini didasarkan pada perkembangan rata-rata insidens kumulatif dan perkembangan angka kematian di tingkat kabupaten/kota yang meningkat.

Indikator ini akan terus diperbaharui sesuai perkembangan kasus untuk menjaga agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sesuai keadaan saat ini.

"Penting untuk diingat, dalam situasi pandemi ini, kita harus semakin tajam dalam menilai situasi dari menilai indikator-indikator penting yang menunjukkan tingkat risiko penularan Covid-19 di suatu daerah yaitu kelompok indikator surveilans, epidemiologi dan pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Sebelumnya, penentuan zonasi risiko di suatu daerah ditentukan melalui 3 indikator, yaitu epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Dari masing-masing indikator itu ditentukan skor dan pembobotan yang menggambarkan risiko di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pendekatan dan penghitungan, maka dilakukan skoring dan pembobotan sehingga terbagi 4 warna zona. Warna tersebut katanya dipilih berdasarkan warna kebencanaan yang lazim digunakan untuk mengidentifikasi risiko wilayah dan juga sesuai dengan rekomendasi dari WHO.

Zona risiko tinggi atau zona merah dengan skor 0 - 1.80, zona risiko sedang atau zona oranye skor 1.81 - 2.40, zona risiko rendah atau zona kuning skor 2.41 - 3.0 dan zona hijau tidak ada kasus baru atau zona hijau tidak terdampak skornya diatas 3.0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper