Bisnis.com, JAKARTA - Rekonstruksi perkara korupsi pengelolaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek mengungkap cara-cara pemberian uang suap kepada penerima. Salah satunya adalah lewat gitar.
Dalam adegan rekonstruksi ke-13 diperagakan bahwa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke menyiapkan sebuah gitar.
Gitar itu berisi uang Rp150 juta sebagai pembayaran suap tahap delapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Uang itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya.
Sanjaya sempat ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harry bertemu dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama.
Baca Juga
Dalam rekonstruksi diperagakan Harry menyiapkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk pemberian terkait Bansos.
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Keduanya menghabiskan uang Rp50 juta untuk bersenang-senang di sana.
Lalu, Harry bertemu Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp200 juta kepada Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rekonstruksi perkara tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) lantaran hanya permasalahan teknis.
Dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.
"Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontsruksi perkara," ujar Ali.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.