Bisnis.com, JAKARTA - Stuntman atau pemeran pengganti tak hanya ada dalam pembuatan film dengan adegan berbahaya.
Rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan KPK pun menghadirkan stuntman atau pemeran pengganti tersebut.
Senin (1/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Iya informasi yang kami terima benar [melakukan rekonstruksi]. Masih berlangsung Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021).
Rekontruksi dimulai pada siang ini. Dalam rekontruksi tersebut hadir beberapa tersangka, di antaranya pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Harry Sidabuke selaku pihak swasta serta pejabat dari Kemensos RI. Hadir pula Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Syafi'i Nasution.
Sementara itu, tersangka Juliari Peter Batubara tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Dia diperankan oleh orang lain.
Baca Juga
Kegiatan tersebut merekonstruksi peristiwa yang terjadi pada Februari 2020, di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Syafi'i Nasution.
Dalam rekosntruksi tersebut dihadirkan pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI dari PDIP.
Ikhsan sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.
Hanya saja pemeriksaan Ikhsan dijadwalkan ulang lantaran yang bersangkutan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.