Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU HKPD Segera Dibahas, Surpres Presiden Jokowi Terbit Bulan Ini?

Kementerian Keuangan berharap Surat Presiden (Surpres) RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa diterbitkan bulan Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Pusat dan Daerah bisa rampung tahun ini.

Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan, pihak Kementerian Keuangan berharap Surat Presiden (Surpres) RUU HKPD bisa diterbitkan bulan Februari 2021.

Menurutnya, sebagian besar substansi RUU telah dibahas dan hanya perlu menyelaraskan sejumlah isu di dalam RUU tersebut.

“Kami akan tuntaskan di internal sehingga pada saat dibahas bersama dengan DPR RI, posisi pemerintah adalah satu,” kata Putut dalam sebuah diskusi yang dikutip, Senin (1/2/2021). 

Di sisi lain, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Riyanto, berharap pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan RUU HKPD menjadi UU pada tahun 2021 sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah ke depannya.

Oleh karena itu, untuk memperlancar pembahasan di DPR RI nantinya, Kepala BPHN memastikan draf RUU maupun konsep Naskah Akademik sudah matang di internal pemerintah sehingga pemerintah punya satu suara berkaitan dengan substansi pengaturan RUU HKPD. 

“Harapan kita RUU HKPD ini bisa tuntas tahun 2021, jangan sampai jadi pekerjaan rumah Pemerintah,  kita harus benar-benar serius,” kata Kepala BPHN dalam keterangan resmi.

Benny menjelaskan, RUU HKPD disusun untuk mengganti dua Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.

Selain itu, RUU HKPD juga diharapkan menghapus disharmoni dan tumpang tindih pengaturan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah di masa lalu.                                                                       

“RUU HKPD diharapkan menjadi Undang-Undang yang lebih komprehensif untuk menuju tata kelola keuangan pusat dan daerah yang sinergi, terintegrasi, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” kata Kepala BPHN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper