Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Permadi Arya alias Abu Janda terkait unggahannya di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi memerinci bahwa pihaknya memanggil Permadi Arya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (1/2/2021).
Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut Islam adalah agama arogan. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Slamet saat dihubungi Tempo, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga
Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021. Dalam unggahan itu, dia menyatakan bahwa agama Ilsam Indonesia sebagai agama pendatang dari Arab memang arogan lantaran mengharamkan tradisi lokal seperti Sunda Wiwitan dan Kaharingan.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal," demikian cuitan Abu Janda.
Selain kasus itu, Permadi Arya juga dipolisikan lantaran dinilai telah mengeluarkan ujaran mengandung SARA di Twitter. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bahkan telah melaporkan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri ter tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Medya Rischa Lubis mengemukakan alasan dirinya melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Alhasil, dalam beberapa hari terakhir, nama Abu Janda atau Permadi Arya itu seringkali masuk daftar trending topic di media sosial, khususnya Twitter.