Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN)menerbitkan Surat Edaran ihwal pencegahan ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (28/1/2021), MenPAN-RB dan BKN menerbitkan SE Bersama dengan Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian bunyi dari SE Bersama tersebut.
Beleid ini dibuat sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, dan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.
Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, dan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Adapun, langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.
Kemudian, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Di dalamnya juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya antara lain adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun, pada tahun 2019, pemerintah diketahui mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN sebagai upaya pencegahan aparatur negara terpapar radikalisme.
Kemudian, pada September 2020, Kementerian PANRB memperkuat upaya tersebut dengan meluncurkan aplikasi ASN No Radikal yakni tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.