Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan AJB Bumiputera, Kejari Jaksel Limpahkan 3 Tersangka Sekaligus

Tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono, dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  (Jaksel) telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, hari ini, Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 WIB..

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengemukakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.

"Terhadap ketiga tersangka itu sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum," tutur Odit kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).

Dia menjelaskan, posisi perkara itu terjadi pada tahun 2013, keputusan Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.

"Jadi seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan switching/pertukaran produk kesejahteraan karyawan (PPK) dengan produk mitra save pada asuransi kumpulan PT. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," jelasnya.

Terkait hal tersebut, kata Odit, kemudian muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera dan menjual kembali kekayaan perusahaan itu.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Jo. 55 KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper