Bisnis.com, JAKARTA - Pakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang senjata nuklir mulai diberlakukan pada Jumat (22/1/2021).
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Sabtu (23/1/2021), PBB mengesahkan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir pada 2017, dengan 122 negara anggota menyatakan setuju.
Pakta tersebut mulai berlaku sejak Jumat (22/1/2021) bagi 50 pihak yang telah meratifikasi hingga 24 Oktober lalu.
Pakta ini termasuk serangkaian larangan secara menyeluruh atas partisipasi dalam aktivitas senjata nuklir apa pun, seperti pengembangan, pembuatan, kepemilikan, dan penggunaan senjata semacam itu.
Pakta itu menyebut, pihak-pihak di dalamnya menganggap "bahwa penggunaan senjata nuklir apa pun akan berlawanan dengan aturan hukum internasional yang dapat diterapkan dalam konflik bersenjata, secara khusus prinsip-prinsip dan aturan hukum humaniter internasional."
Hingga Jumat (22/1/2021), pakta tersebut telah mengumpulkan 51 instrumen ratifikasi serta 86 tanda tangan.
Baca Juga
Penanda tangan itu tidak termasuk negara-negara yang memiliki senjata nuklir atau negara-negara yang mengandalkan daya tangkal nuklir, seperti anggota NATO, Jepang, dan Korea Selatan.