Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Catat 65 Koruptor Ajukan PK, Sebagian Hukumannya Disunat MA

Selama tahun 2020 ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama tahun 2020 ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah dikusi yang digelar di KPK, Jumat (22/1/2021).

"Sekalipun ini merupakan hak narapidana, tapi ini perlu diperhatikan oleh KPK," kata Ali Fikri.

Ali memaparkan bahwa sebagian kalangan melihat tren pengajuan PK tersebut perlu segera disikapi. Apalagi, pengajuan PK belakangan ini dilakukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama.

Padahal lazimnya, pengajuan PK dilakukan setelah proses peradilan dilakukan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Pengajuan PK pasca putusan di pengadilan tingkat pertama ini mengindikasikan bahwa PK telah menjadi jalan pintas bagi para koruptor untuk lepas dari hukuman pidana.

"Sebagian kalangan juga melihat putusan PK itu dinilai menurunkan hukuman para koruptor," tegasnya.

Sebelumnya, empat terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang dijatuhkan oleh hakim di tingkat kasasi.

Keempat terpidana tersebut antara lain bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso, politisi PKS Yudi Widiana, dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK  siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut.

Dia mengatakan bahwa tim jaksa penuntut unum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tsb kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

"Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," kata Ali, Kamis (7/1/2021).

Sebagai penegak hukum, kata Ali, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa atau PK. 

Banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, kata dia, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. 

Menurut Ali, PK yang diajukan napi korupsisebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya. 

Jika ini tetap berlanjut, kata dia, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. 

Ali kemudian mengatakan jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka KPK memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020 peninjauan kembali sepanjang tahun 2020 ini terdapat fenomena baru di Mahkamah Agung yang dapat mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.

Data ICW menunjukkan setidaknya terdapat 8 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali maupun amar putusannya. 

Jika ini tetap berlanjut, kata dia, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. 

Ali kemudian mengatakan jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka KPK memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020 peninjauan kembali sepanjang tahun 2020 ini terdapat fenomena baru di Mahkamah Agung yang dapat mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.

Data ICW menunjukkan setidaknya terdapat 8 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper