Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejati Jambi

Tersangka AV selaku Direktur PT.PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Kasus ini akan segera disidangkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik PNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat.

"Tersangka yang diserahkan atas nama Andi Veryanto, seorang laki-laki berumur 43 tahun," demikian dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy dalam keterangan persnya, Jumat (22/01/2021).

Lexy memaparkan bahwa kasus ini berawal dari Mei – Desember 2018 ketika tersangka AV selaku Direktur PT.PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Tindakan tersangka itu diduga menimbulkan kerugikan pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang lebih Rp2,5 miliar. 

Dijelaskannya, bahwa Pasal yang dilanggar adalah Pasal 39 Ayat (1) huruf d. dan Pasal 39 A huruf a. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. 

Tahapan setelah Tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari kedepan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper