Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik PNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat.
"Tersangka yang diserahkan atas nama Andi Veryanto, seorang laki-laki berumur 43 tahun," demikian dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy dalam keterangan persnya, Jumat (22/01/2021).
Lexy memaparkan bahwa kasus ini berawal dari Mei – Desember 2018 ketika tersangka AV selaku Direktur PT.PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Tindakan tersangka itu diduga menimbulkan kerugikan pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang lebih Rp2,5 miliar.
Dijelaskannya, bahwa Pasal yang dilanggar adalah Pasal 39 Ayat (1) huruf d. dan Pasal 39 A huruf a. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi.
Baca Juga
Tahapan setelah Tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari kedepan.