Dalam perkembangannya, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Wahyu dan Agustiani. Sedangkan, sebagai perantara pemberi suap Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sejak diumumkan sebagai tersangka, KPK telah mengingatkan tersangka Harun untuk kooperatif menyerahkan diri hingga akhirnya KPK memasukkan Harun dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain itu, KPK juga telah mencegah Harun untuk bepergian ke luar negeri.
Harun tidak berhasil ditangkap tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 sampai 9 Januari 2020. Saat itu yang berhasil ditangkap sebanyak delapan orang termasuk salah satunya Wahyu Setiawan.
KPK juga sempat mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat OTT tersebut.
Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.