Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Minta RS Konversi 40 Persen Layanan ke Penanganan Covid-19

Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat keterisian ruangan rawat inap sudah mencapai 82 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. (tangkapan layar)
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. (tangkapan layar)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengkonversikan 40 persen dari kapasitas pelayanan kesehatan terutama untuk rawat inap dari layanan non Covid-19 menjadi ke penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS CoV 2 tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh rumah sakit terkait konversi pelayanan kesehatan tersebut.

"Permintaan ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga seluruh rumah sakit apakah itu rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum," kata Kadir, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).

Hal ini dilakukan mengingat semakin meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia yang berdampak pada peningkatan beban rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19.

"Surat edaran yang isinya meminta ke semua rumah sakit untuk melakukan peningkatan kapasitas. Dengan cara semua mengonversi 40 persen ruang rawat inap. Bila tidak bisa menambah tempat tidur karena terbatas sarana, kita minta konversi, bagaimana mengubah tempat tidur di RS yang tadinya untuk pelayanan non Covid-19 sekarang jadi untuk melayani pasien Covid-19,"jelasnya.

Kadir menyebut saat ini tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 sekitar 64,83 persen secara nasional. Dari 81.000 kamar tidur di ruang rawat inap, ruang isolasi mandiri, dan ruang ICU untuk pasien Covid-19, sudah terisi sekitar 52.000.

Namun, Kadir menekankan bahwa di beberapa daerah, khususnya di wilayah dengan kategori zona merah, tingkat keterisian ruangan rawat inap untuk pasien Covid-19 ada yang sudah mencapai 80 persen hingga 89 persen.

Untuk DKI Jakarta, kata Kadir, tingkat keterisian ruangan rawat inap sudah mencapai 82 persen. RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet yang hanya khusus menangani pasien Covid-19 saja sudah lebih dari 80 persen tingkat keterpakaian ruangannya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan saat ini tingkat keterpakaian ruangan pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun rumah singgah di Tangerang sudah mencapai 90 persen.

Selain meminta rumah sakit untuk mengonversikan 40 persen ruangan rawat inap untuk Covid-19, Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh rumah sakit mengonversikan 25 persen kapasitas ruangan ICU untuk pelayanan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper