Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Perhiasan dan 2 Mobil dari Kasus Korupsi

Lelang barang rampasan negara berupa perhiasan dan dua mobil itu akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara - Sigid Kurniawan.
Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara - Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang perhiasan dan dua mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," tulis pemberitahuan lelang yang dikutip Bisnis, Kamis (21/1/2021).

Adapun jenis perhiasan yang dilelang antara lain 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2  buah anting emas putih dengan mata berlian, 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian. Total nilai perhiasan Rp240,5 juta.

Sementara jenis mobil yang dilelang terdiri dari 1 unit mobil double cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi senilai Rp355,3 juta dan 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU senilai Rp153,19 juta.

Lelang perhiasan dan dua unit mobil ini dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra.

Ketiga, pasal 273 ayat (3) KUHAP dan pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper