Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Minta Dana Kompensasi Boeing dibayar ke Korban Lion Air JT-610

Keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing meminta kompensasi US$500 juta dibayarkan secara langsung kepada keluarga korban.
Tim gabungan SAR mengevakuasi kantong jenazah korban pesawat tenggelam Lion Air JT-610./JIBI/BISNIS-Sholahuddin Al Ayubi
Tim gabungan SAR mengevakuasi kantong jenazah korban pesawat tenggelam Lion Air JT-610./JIBI/BISNIS-Sholahuddin Al Ayubi

Bisnis.com,JAKARTA – Pengacara keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing meminta kompensasi US$500 juta dibayarkan secara langsung kepada keluarga korban.

Adapun kecelakaan yang dimaksud adalah Lion Air JT-610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET302 yang merupakan pesawat dari Boeing.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET302," jelas Sanjiv Singh dan Indrajana, pengacara yang mewakili keluarga korban, melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (21/1/2021).

Sebagaimana diketahui, pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar US$2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan Administrasi Penerbangan Federal AS.

Menurut rilis tersebut, hukuman pidana dan penyelesaian mengharuskan Boeing untuk membayar keluarga korban dan ahli waris sebesar US$500 juta sebagai kompensasi.

Segera setelah menerima rilis, SNS dan ILG yang merupakan firma hukum milik kedua pengacara tersebut, mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS untuk meminta konfirmasi persyaratan dana dan menyatakan keprihatinan dengan kelalaian atas dana serupa di masa lalu.

Sanjiv Singh, selaku penasihat hukum utama untuk 15 keluarga korban mengatakan bahwa sesaat setelah mendengar tentang dana kompensasi, pihaknya segera menghubungi Departemen Kehakiman.

“ Kami segera menghubungi Pemerintah, karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diberikan pengawasan yang tepat,” terangnya.

Dia menjelaskan, tahun lalu pihaknya menyaksikan penyerahan dana bantuan sementara Boeing yang jauh lebih kecil menghadapi banyak masalah. Salah satunya masalah mengenai komunikasi yang menimbulkan keresahan.

Mereka mempertanyakan tujuan utama dana diberikan, penundaan pembayaran aktual kepada keluarga dan ahli waris korban serta adanya penyerahan separuh dana tersebut mengalir ke komunitas yang tidak jelas.

"Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah kelamaan ditunda, dan harus dikelola dengan cepat dan adil untuk semua ahli waris korban JT 610 dan ET302," jelasnya.

Michael Indrajana, rekanan penasihat Singh dan satu-satunya praktisi hukum asal Indonesia di Amerika Serikat yang menghabiskan 7 bulan di Indonesia bekerja dengan keluarga korban Lion Air JT610, menyatakan bahwa Boeing bertanggung jawab secara pidana atas dua kecelakaan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penerbangan.

“Sudah tepat dan pantas bagi keluarga dan ahli waris korban untuk dengan cepat dan segera menerima dana tanpa penundaan atau campur tangan lebih lanjut dari siapa pun pada saat ini," kata Michael.

Singh dan Indrajana mengatakan bahwa mereka akan terus bekerja dengan keluarga dan ahli waris korban Lion Air JT 610 untuk menyelesaikan gugatan sipil yang tertunda, dan akan memantau penyediaan dan distribusi dana kompensasi korban yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus kriminal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper