Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberhentian Ketua KPU Jadi Sorotan Komisi II DPR

DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus terus bersinergi ke depannya. Hal ini diperlukan supaya penyelenggaraan pesta demokrasi terus membaik di masa mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman bersama Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Antara
Ketua KPU Arief Budiman bersama Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR meminta penjelasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tetapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan," ujar Saan seperti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (19/1/2021).

Dia meminta DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tetap bersinergi ke depannya. Hal ini diperlukan supaya penyelenggaraan pesta demokrasi terus membaik di masa mendatang.

"Untuk membangun sistem politik ke depan tidak baik juga jika mereka seakan-akan berseteru," ujar Saan.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1/2021).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring.

DKPP mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

 

Sehingga Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI. Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper