Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang Indonesia mengusulkan agar pemerintah juga melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri untuk percepatan proses vaksinasi. Satgas Covid-19 mengingatkan apapun vaksinnya harus mengantongi izin penggunaan darurat (EUA).
"Rencana ini masih dalam pembahasan, namun prinsipnya vaksin yg digunakan harus mengantongi EUA dan WHO. Kalau ada perkembangan lebih lanjut akan dikabarkan," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Rosan Roeslani mengusulkan pemerintah membuka akses vaksin mandiri bagi dunia usaha.
Kadin memiliki target vaksin mandiri dapat menjangkau 30 juta penerima. Hampir seluruh anggota Kadin menyatakan tertarik melaksanakan vaksin mandiri dengan target penyuntikan karyawan serta keluarga karyawan.
“Daripada tes rapid antigen atau tes swab PCR, mending vaksin saja. Kan tes itu Rp 200.000-300.000, mungkin sama juga dengan vaksin, secara hitungan ekonomi lebih baik,” katanya.
Kendati demikian, berdasarkan hasil survei WHO pada September 2020, apabila harus membayar vaksin, disebutkan bahwa lebih dari 31 persen responden bersedia membayar hingga Rp50.000; 28 persen hingga Rp100.000; dan hanya sekitar 4 persen yang mau bayar hingga Rp500.000.
Baca Juga
Sementara itu, 60 persen responden yang tergolong miskin, bersedia membayar hingga Rp50.000; sedangkan 80 persen responden yang tergolong kelas atas, bersedia membayar di atas Rp100.000.
WHO menyimpulkan, apabila harus bayar, nilai yang paling dapat diterima sebagai batasan harga vaksin adalah Rp50.000- Rp100.000 di antara responden yang bersedia membayar (27 persen), dan di bawah Rp50.000 di antara mereka yang belum memutuskan mau membayar (48 persen).