Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis.
Presiden Jokowi sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri baru kepada DPR RI pekan lalu. Dengan demikian, DPR RI akan memproses pelaksanaan mekansime dalam melaksanakan persetujuan atas calon tunggal Kapolri yaitu Komjen Listyo Sigit.
Penetapan Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri sontak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan Presiden Jokowi tersebut. Selain tidak ada tandingan, sosok Listyo yang terbilang muda juga menjadi perbincangan berbagai kalangan.
Bukan itu saja, latar belakang Listyo Sigit yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta pada 2011 disinyalir menguatkan kedekatan Kabareskrim dengan Jokowi di masa lalu. Lantas, apa saja hal-hal yang menjadi sorotan dari sosok calon Kapolri ini?
Berikut 5 fakta Listyo Sigit Prabowo yang perlu Anda tahu:
1. Jenderal Termuda
Listyo merupakan Akpol Angkatan 1991. Dari lima nama Jenderal yang diajukan Kompolnas ke Presiden Jokowi, Listyo Sigit merupakan Jenderal termuda. Dipilihnya Listyo juga menuai kritik, karena akan melangkahi dua angkatan setelah kapolri saat ini Jenderal Idham Azis, yang merupakan Akpol Angkatan 1988.
Baca Juga
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai tak ada masalah dengan dipilihnya Listyo Sigit sebagai calon tunggal kapolri. Berkaca dari pengalaman Tito Karnavian, umur tidak menjadi masalah asalkan memiliki prestasi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan terpilihnya Listyo Sigit Prabowo jadi calon tunggal kapolri pilihan Presiden Joko Widodo membuka peluang anggota muda Polri untuk cepat naik jabatan. Hal tersebut dapat membuat anggota Polri yang sudah senior dilompati oleh juniornya.
2. Geng Solo
Listyo Sigit merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dalam catatan Bisnis, jenderal bintang tiga itu banyak bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pada 2009, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Pati dan kemudian menjadi Kapolres Sukoharjo. Listyo juga tercatat sebagai Wakapoltabes Semarang pada 2010 lalu.
Pada tahun 2011, Listyo mendapat promosi dan bertugas sebagai Kapolres Surakarta atau Solo. Kebetulan pada saat itu, Wali Kota Solo dijabat oleh Joko Widodo. Selama bertugas di Solo, Listyo tercatat pernah menangani satu kasus menonjol yakni bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kepunton, Solo. Peristiwa tersebut, menewaskan pelaku dan melukai 9 orang yang berada di sekitar gereja.
3. Junjung Keberagaman
Ketua Umum Lembaga Kajian Nawacita (LKN) Samsul Hadi mengatakan bahwa pencalonan Listyo Sigit melambangkan dan menyampaikan sejumlah pesan moral kenegaraan dan pernyataan kultural kebangsaan. Hal ini mengacu pada latar belakang Listyo yang beragama Nasrani.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Ahmad Syafii Ma'arif menilai Listyo merupakan sosok yang ideal dan tepat untuk jadi kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis. Pasalnya, Listyo memiliki hubungan yang baik dengan semua kalangan tanpa membeda-bedakan.
4. Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) , total kekayaan Listyo Sigit mencapai Rp8,31 miliar. Listyo tercatat menyampaikan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Desember 2020.
Mantan Kapolda Banten ini tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota dengan nilai total mencapai Rp6,15 miliar. Perinciannya, Listyo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1,65 miliar di Semarang; tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp1 miliar; tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,5 miliar.
Selain itu, Listyo juga memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner senilai Rp320 juta, harta bergerak lainnya Rp975 juta, serta kas dan setara kas Rp869,73 juta. Mantan ajudan Presiden Jokowi pada 2014 ini tercatat tidak memiliki utang.
5. Kasus Djoko Tjandra
Nama Listyo kembali cemerlang ketika sukses menangkap buron kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia beberapa bulan lalu. Listyo mengaku bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia sehingga membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 2,5 tahun penjara. Selain itu, Hakim menjatuhkan vonis kepada Brigjen Prasetijo dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pidana, yakni melakukan pemalsuan surat.