Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Penanganan Covid-19 di Jepang Dilimpahkan ke Pemerintah Daerah

Berdasarkan rencana itu, para gubernur akan diizinkan untuk memerintahkan pengelola tempat usaha di provinsinya untuk mengubah jam operasi bahkan sebelum pemerintah pusat mendeklarasikan keadaan darurat.
Turis mengenakan masker berkumpul di depan kuil Sensoji di distrik Asakusa, Tokyo./Bloomberg/Akio Kon
Turis mengenakan masker berkumpul di depan kuil Sensoji di distrik Asakusa, Tokyo./Bloomberg/Akio Kon

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk memberi otoritas hukum yang lebih besar kepada para gubernur provinsi sebagai upaya merespons penyebaran virus corona dengan lebih efektif.

Berdasarkan rencana itu, para gubernur akan diizinkan untuk memerintahkan pengelola tempat usaha di provinsinya untuk mengubah jam operasi bahkan sebelum pemerintah pusat mendeklarasikan keadaan darurat.

Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Kamis (14/1/2021), para pejabat Pemerintah Jepang menjelaskan gagasan tersebut dalam sebuah pertemuan Partai Demokratik Liberal (LDP) yang berkuasa beberapa waktu lalu.

Gagasan itu tercakup dalam sebuah undang-undang yang akan diserahkan para pejabat dalam sidang Parlemen yang akan dibuka pada Senin mendatang. Langkah tersebut menargetkan untuk membuat undang-undang pencegahan virus corona lebih efektif.

Undang-undang itu akan menyebutkan bahwa saat pemerintah memilih provinsi tertentu sebagai target apa yang disebutnya langkah pencegahan, maka para gubernur di sana akan diizinkan untuk meminta agar pengelola tempat usaha mengubah jam operasinya.

Dalam kasus-kasus bila pengelola menolak mematuhi permintaan itu, gubernur akan diberikan otoritas untuk memerintahkan inspeksi di tempat dan memberlakukan denda.

Para pejabat mengatakan pemerintah telah mendengar pendapat dari kubu oposisi pada Rabu (13/1/2021) dan berharap mendapatkan persetujuan kabinet secepatnya pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper