Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur biaya perawatan bagi masyarakat yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, KIPI, atau efek samping setelah divaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menkes saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Biofarma Honesti Basyir di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/1/2021).
“Berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan, kami sekarang sedang merevisi PP 99, itu sedang direvisi sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayaran akan dilakukan melalui BPJS,” kata Menkes Budi.
Di sisi lain, masyarakat yang tidak menjadi anggota JKN bakal dibiayai sepenuhnya oleh negara apabila ada efek samping setelah divaksin.
“Mekanismenya ini sedang kami rapikan dalam bentuk PP revisi nanti terkait dengan KIPI,” kata dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Baca Juga
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan penerbitan EUA dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap uji klinis fase III vaskin Covid-19 Sinovac yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Penny menyatakan vaksin Coronavac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi dan kemampuan antibodi di dalam tubuh untuk membunuh atau menetralkan virus atau imunogenisitas.
"Hasil uji klinis di Bandung menunjukkan imunogenisitas yang baik," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021).
Tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin Covid-19 berdasarkan hasil uji klinis di Bandung ialah 65,3 persen.