Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar pada Selasa (12/1/2021).
Dia dipanggil kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Teddy bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ardian I M.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).
Pekan lalu, KPK menggeledah dan menyita dokumen di dua perusahaan yakni PT Anomali Lumbung Artha (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK).
Penggeledahan dilakukan untuk menelisik hubungan dua perusahaan itu dengan perkara korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
PT ANM dan PT FMK diketahui sebagai anak usaha dari PT Anomali Lintas Cakrawala, sebuah perusahaan bergerak di bidang IT dan berkantor di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.