Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Korupsi Bansos, KPK Panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

Teddy bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ardian I M.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar pada Selasa (12/1/2021).

Dia dipanggil kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Teddy bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ardian I M.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).

Pekan lalu, KPK menggeledah dan menyita dokumen di dua perusahaan yakni PT Anomali Lumbung Artha (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK).

Penggeledahan dilakukan untuk menelisik hubungan dua perusahaan itu dengan perkara korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

PT ANM dan PT FMK diketahui sebagai anak usaha dari PT Anomali Lintas Cakrawala, sebuah perusahaan bergerak di bidang IT dan berkantor di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper