Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Korban Tembak Oknum Polisi

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon kepada termohon di PN Jaksel.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak keluarga korban perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat oleh oknum anggota Polri.

Kuasa hukum almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada hari ini Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon kepada termohon di PN Jaksel," tuturnya kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).

Kurniawan mengemukakan bahwa pihaknya bakal menggugat Bareskrim Polri terkait aksi penyitaan barang pribadi milik korban almarhum Muhammad Suci Khadavi. Menurutnya, pada saat melakukan penyitaan itu, oknum anggota Polda Metro Jaya tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat sesuai Pasal 38 KUHAP.

"Sesuai KUHAP, Polisi seharusnya menunjukkan surat izin sita dari Pengadilan. Tetapi hingga kini pihak keluarga tidak ada yang menerima surat itu dan sampai sekarang barang pribadi korban masih dalam penguasaan Kepolisian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper