Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Perhatikan 10 Hal Ini!

Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA— Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa—Bali mulai dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang.

Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).

Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2020.

  1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
  2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
  4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
  5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
  6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
  7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
  8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
  9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
  10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper