Bisnis.com, JAKARTA— Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa—Bali mulai dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).
Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.
Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2020.
- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.