Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Diskualifikasi Wali Kota Bandar Lampung Terpilih, Penasehat Hukum: Masih Bertarung

Pasangan Eva-Deddy diusung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra dan memenangkan Pilkada Bandar Lampung dengan mutlak meski kemudian didiskualifikasi.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bandar Lampung menyiapkan langkah hukum untuk mendapat kepastian.

Pasangan Eva-Deddy diusung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra. Pasangan ini unggul dengan perolehan suara 249.241 berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020.

Kemenangan ini kemudian dianggap tidak sah, karena Bawaslu Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi diskualifikasi pada pasangan ini dan disahkan oleh KPU Bandar Lampung.

Juendi Leksa Utama, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020.

"Kami akan pelajari keputusan KPU secara resmi. Bagaimana isi keputusannya. [Kami] sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pembatalan paslon 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah," kata Juendi seperti dilansir Antara, Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan pasangan Eva-Deddy akan berjuang dengan mempergunakan saluran hukum yang ada. “Demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," kata dia.

Dia pun meminta warga Kota Bandar Lampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum. Yakni keputusan Mahkamah Agung.

"Saat ini kami masih bertarung. Jadi Kota Bandar Lampung harus kondusif dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat tetap akan kami perjuangan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper