Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Korban Laporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya

Ada ratusan orang yang melaporkan Grab Toko. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70-80 orang
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan ratusan korban Grab Toko terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan ada sekitar 200 orang yang menjadi korban Grab Toko dan melaporkan hal itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu, kata Yusri, diterima dengan nomor laporan LP/96/I/YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ tanggal 7 Januari 2020.

"Ada ratusan orang, sekitar 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70-80 orang," tutur Yusri, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan bahwa Grab Toko diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. 

"Kami akan telusuri dan mendalami kasus ini," kata Yusri.

Sebelumnya, Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra mengaku bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana.

Ia mengklaim kasus tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri, kendati saat dikofirmasi ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/1/2021) sore, belum ada laporan resmi soal kasus tersebut.

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," tulis Yudha dalam media sosialnya yang dikutip, Rabu (6/1/2021).

Dia memohon maaf atas keterlambatan respons dari pihak Grab Toko terkait dengan pesanan konsumen.

Perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.

Namun, manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper