Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Sita Dokumen dari Pemenang Tender

Penyidik KPK mengamankan dokumen terkait keuangan perusahaan dan dokumen lainnya dalam penggeledahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara. Dokumen yang diamankan diduga terkait dengan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) pada Rabu, (6/1/2021).

Penggelesahan PT ANN terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan tersangka Handoko Setiono.

"PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multiyears pembangunan jalan di Bengkalis tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu malam.

Ali mengatakan dari kegiatan tersebut penyidik antirasuah mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lainnya.

"Dokumen itu akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Adapun KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. 

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper