Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sedih! Status Guru PPPK Setara Kok dengan PNS, Kecuali..

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan guru tak perlu sedih hanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebab sama dan setara dengan PNS.
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengubah status guru agar tak ada lagi yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini banyak disayangkan oleh masyarakat.

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan guru tak perlu sedih hanya berstatus PPPK. Pasalnya, posisi guru baik sebagai PPPK maupun PNS sama saja dan setara.

Perbedaannya, jelas Bima, adalah PNS mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

“PPPK sebetulnya setara dengan PNS, yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun, tapi bukan berarti tidak boleh dapat pensiun, karena untuk PPPK tidak dipotong iuran pensiun. Tapi kalau memang diinginkan dipotong iuran pensiun tetap berhak dapat pensiun,” jelas Haria.

Dia juga menyebutkan pihak BKN telah membicarakan dengan Taspen untuk melakukan iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.

“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” jelasnya.

Adapun, dengan adanya formasi 1 juta guru, ke depan Haria mengatakan tidak akan dibuka lagi lowongan guru untuk menjadi PNS, dan semua akan menjadi guru PPPK.

“Tidak perlu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun jadi nanti semua akan menjadi guru PPPK,” imbuhnya.

Kendati demikian, Haria menjelaskan bahwa pemerintah tetap terbuka apabila ada yang mau berpindah menjadi PNS pada formasi selain guru selama masih memenuhi persyaratan dan kualifikasi, salah satunya maksimal berusia 35 tahun.

Sementara itu, untuk rekrutmen guru PPPK, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyebutkan tidak ada batasan usia bagi pelamar guru PPPK.

Para guru yang masih berstatus honorer bisa mendaftar dan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang nanti akan disusun oleh pemerintah.

Beberapa yang dujikan antara lain terkait kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kemendikbud juga akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring bagi para guru sehingga diharapkan para guru honorer dapat memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dengan hasil sesuai yang diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper