Bisnis.com, BANDUNG — Munculnya virus Corona baru di sejumlah negara menjadi alasan Indonesia membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari — 14 Januari 2021.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ada adendum dalam surat edaran (SE) Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19 yang salah satu isinya adalah larangan bagi WNA berasal Inggris termasuk mereka yang melakukan perjalanan dari negara tersebut.
"Hari ini ibu Menteri Luar Negeri [Retno Marsudi] atas perintah presiden akan mengumumkan kebijakan baru bagi semua warga negara asing yang akan berkujung ke Indoensia," kata Doni dalam konferensi pers usai memberikan arahan dalam rapat Satgas Covid-19 Jawa Barat di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (28/12/2020).
Pemerintah sebelumnya juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat tiba di Indonesia yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Pemerintah juga melarang Warga Negara Asing (WNA) Inggris masuk ke Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam.
Hasil ini sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
SE ini berlaku mulai saat ditetapkan, yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Kebijakan ini lalu diperkuat lagi oleh Menteri Luar Negeri Retno Masudi yang mengumumkan pembatasan masuk WNA ke Indonesia kecuali untuk urusan diplomatik.