Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Jepang.
Melansir NHK pada Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang akan memberlakukan langkah ini antara 28 Desember hingga 31 Januari.
Pemerintah Jepang sebenarnya telah mengizinkan masuknya warga asing baru yang memiliki status tinggal jangka menengah hingga panjang dari semua negara dan wilayah sejak bulan Oktober, tetapi mereka akan dilarang masuk mulai hari Senin (28/12/2020).
Pemerintah mengatakan akan terus mengizinkan orang yang bepergian untuk urusan bisnis ke dan dari negara dan wilayah tertentu.
Pemerintah Jepang juga akan menangguhkan pengecualian bersyarat atas karantina 14 hari bagi warga Jepang dan warga asing dengan status tinggal di Jepang yang kembali ke Jepang setelah perjalanan bisnis luar negeri untuk jangka pendek.
Berdasarkan langkah baru ini, semua orang yang kembali ke Jepang dari negara dan wilayah yang dilaporkan terjadi penularan varian baru harus menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka tidak terkena COVID-19. Pelaku perjalanan seperti ini harus menjalani tes dalam 72 jam sebelum berangkat serta saat tiba di Jepang.
Baca Juga
Langkah-langkah serupa, yang ditujukan membantu mencegah masuknya varian-varian virus, telah diberlakukan bagi Inggris dan Afrika Selatan.
Jepang mulai menolak kedatangan dari Afrika Selatan pada hari Sabtu (26/12/2020). Warga negara Jepang dan asing yang memiliki status kependudukan di Jepang dibolehkan masuk. Namun, mereka diminta melakukan swakarantina selama 14 hari begitu tiba di Jepang.
Warga negara Jepang dari Afrika Selatan diminta untuk menyediakan bukti bahwa mereka dites negatif dalam 72 jam sebelum meninggalkan negara itu. Sebelumnya, warga negara asing dengan status kependudukan di Jepang sudah diminta melakukan hal yang sama.
Langkah serupa diterapkan bagi orang-orang yang datang dari Inggris, di mana varian baru lain virus itu tengah menyebar.