Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11.669 Napi Peroleh Remisi Natal, 195 di Antaranya Langsung Bebas

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memehuhi kriteria yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
ilustrasi narapidana
ilustrasi narapidana

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11.669 narapidana (napi) menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2020, 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas. Remisi diberikan kepada napi pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem basis data pemasyarakatan.

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Reynhard menjelaskan, dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.

Diketahui, saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang. Remisi Natal, menurut Reinhard, merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Reynhard.

Sebagai informasi, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper