Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan kembali menjelaskan alasan pemerintah mengetatkan kembali syarat perjalanan wisata ke Pulau Bali jelang libur Natal dan akhir tahun.
Menurutnya, saat ini pemulihan sektor pariwisata nasional sudah mulai bergerak di tengah pandemi Covid-19 seiring peningkatan jumlah wisatawan. Kebijakan yang diambil pemerintah, jelasnya, bertujuan untuk mengerem atau mengurangi laju wisatawan yang terlalu cepat pada akhir tahun ini.
Pasalnya, jelas dia, peningkatan jumlah wisatawan yang terlalu cepat akan menyebabkan pelonggaran disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dengan begitu, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia akan kembali meningkat, terutama di Bali yang merupakan destinasi wisata utama.
"Sekarang kami [pemerintah] malah kurangin, supaya jangan terlalu cepat [pemulihan jumlah wisatawan yang berkunjung] dahulu, nanti bahaya kan. Kalau terlalu dibuka, nanti nggak ada disiplin. Pasti naik lagi kasusnya [Covid-19]. Jadi, mesti dipahami," jelasnya kepada awak media, di sela-sela Indonesia-China Investment Forum di Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).
Menko Luhut memerinci bahwa jumlah wisatawan selama liburan Natal dan tahun baru ada sekitar 200.000 wisatawan yang akan berlibur ke Bali. Oleh karena itu, pemerintah membatasi arus orang ke Pulau Dewata untuk menjaga penyebaran virus di wilayah tersebut.
"Kemarin itu wisatawan yang mau ke Bali itu sampai 200.000 orang selama 10 hari. Sekarang kami ketatkan sedikit. Lalau nggak, nanti Bali naik lagi, bagaimana? Sekarang Bali itu relatif sangat baik," ujar Luhut.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan wisatawan masuk ke Bali melakukan tes swab baik PCR test maupun rapid test antigen.
Kebijakan itu pun membuat pelaku usaha Pulau Dewata wisata kalang kabut. Pasalnya kebijakan ini memicu pembatalan pemberangkatan dalam jumlah besar.
Pelaku usaha hotel dan restoran menyebutkan kebijakan wajib swab memberatkan. Pasalnya tes untuk covid memiliki beragam cara.
Pemerintah Bali sendiri kemudian merevisi kebijakan wajib tes swab dari sebelumnya H-2, menjadi H-7 sebelum keberangkatan. Aturan baru ini berlaku mulai Sabtu (19/12/2020), hingga 4 Januari 2021.