Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Bakal Bantu KPK Terlusuri Duit Suap Mensos Juliari, Jika..

KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan paket bansos yang menjerat Menteri Sosial yang juga Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Juliari P Batubara.
PPATK/Ilustrasi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana bantuan sosial atau bansos jika ada permintaan dari KPK.

Hal ini dikatakan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat menjawab pertanyaan terkait rencana KPK yang melibatkan PPATK dalam penelusuran dana bansos. 

Namun demikian, menurut Dian, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan permintaan khusus dari KPK terkait kasus suap Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Belum ada permintaan khusus dari KPK," kata Dian saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Dian menjelaskan PPATK akan menunggu aliran permintaan KPK. Setelah ada permintaan sesuai mekanisme di lembaganya bilamana ada kasus yang ditangani aparat penegak hukum, pihaknya akan menindaklanjuti penelusuran kemana aliran dana tersebut mengalir.

"Mekanisme di PPATK kalau ada kasus, khususnya kalau ada indikasi kuat TPPU,  PPATK akan langsung menindaklanjuti melakukan penelusuran aliran dana dan melakukan analisis dan atau pemeriksaan terhadap kasus nya," katanya.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper