Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan hakim tingkat banding yang meloloskan terdakwa korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Al Fikri saat merespons putusan hakim tingkat banding, yang menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi ini tidak terbukti melakukan TPPU.
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, terutama, terkait soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Kendati demikian, lanjut Ali, KP mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Peraturan Mahkamah Agung dalam memutus perkara Tipikor.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan di tingkat banding ini, sama dengan putusan hakim di tingkat pertama yang menyatakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi ini tidak terbukti melakukan TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00 (lima puluh delapan milyar dua puluh lima juta seratus tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan.
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.