Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes dan KPK Tandatangani Nota Kesepahaman Antikorupsi

Terkait dengan penanganan bencana atau wabah Covid-19, Menkes Terawan merasa perlu untuk segera memperbarui nota kesepahaman antara Kemenkes dengan KPK.
Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers/Kemenkes
Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers/Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA – Masih dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Dunia, Kementerian Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman antikorupsi.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut penting dan memiliki nilai strategis bagi Kemenkes.

“Nota ini akan menegaskan dukungan kami pada KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi di Kemenkes, sekaligus bukti bahwa seluruh jajaran Kemenkes berkomitmen dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” kata Terawan dalam acara penandatanganan MoU, Kamis (17/12/2020).

Terawan menjelaskan, di Kemenkes, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi mengedepankan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.

“Hal ini tergambar dari nota kesepahaman sebelumnya yang sudah ditandatangani empat tahun lalu antara Kemenkes dengan KPK. Nota tersebut sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Adapun, untuk mengantisipasi situasi saat ini, terkait dengan penanganan bencana atau wabah Covid-19, Terawan merasa perlu untuk segera memperbarui nota tersebut.

Terawan tak lupa mengajak seluruh jajaran Kemenkes untuk mendorong kualitas penanganan publik, mulai dari diri sendiri.

“Termasuk saya sendiri untuk mengedepankan integritas tinggi dan jauhi praktik-praktik tidak terpuji, korupsi, menerima gratifikasi, janji sesuatu, suap, pungutan liar, dan sebagainya. Saya berharap seluruh aparatur sipil negara dapat menjadi contoh panutan dan teladan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes,” ujar Terawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper