Bisnis.com, JAKARTA – Masih dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Dunia, Kementerian Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman antikorupsi.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut penting dan memiliki nilai strategis bagi Kemenkes.
“Nota ini akan menegaskan dukungan kami pada KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi di Kemenkes, sekaligus bukti bahwa seluruh jajaran Kemenkes berkomitmen dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” kata Terawan dalam acara penandatanganan MoU, Kamis (17/12/2020).
Terawan menjelaskan, di Kemenkes, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi mengedepankan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
“Hal ini tergambar dari nota kesepahaman sebelumnya yang sudah ditandatangani empat tahun lalu antara Kemenkes dengan KPK. Nota tersebut sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun, untuk mengantisipasi situasi saat ini, terkait dengan penanganan bencana atau wabah Covid-19, Terawan merasa perlu untuk segera memperbarui nota tersebut.
Terawan tak lupa mengajak seluruh jajaran Kemenkes untuk mendorong kualitas penanganan publik, mulai dari diri sendiri.
“Termasuk saya sendiri untuk mengedepankan integritas tinggi dan jauhi praktik-praktik tidak terpuji, korupsi, menerima gratifikasi, janji sesuatu, suap, pungutan liar, dan sebagainya. Saya berharap seluruh aparatur sipil negara dapat menjadi contoh panutan dan teladan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes,” ujar Terawan.