Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyaakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menilai kebijakan pemerintah memperketat aktivitas masyarakat, termasuk membatasi jam buka mal tidaklah tepat untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Anjuran Pak Luhut memang tidak akurat dalam antisipasi ancaman penularan dengan membatasi jam buka mal. Anjuran yang pas yaitu meningkatkan kewaspadaan pada semua orang agar berperilaku melindungi diri mereka sendiri. Selamat berlibur dan tetap waspada, ingat 3 M,” cuitnya melalui akun Twitter @drpriono1, Rabu (16/12/2020).
Pernyataan itu disampaikan Pandu untuk menanggapi pemberitaan media massa yang berisikan protes pengusaha mal karena kerap dijadikan kambing hitam ketika kasus positif Covid-19 meningkat.
Selain itu, Pandu juga mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif. Misalnya kebijakan untuk meningkatkan porsi pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen dari yang sebelumnya 50 persen.
Menurutnya, kebijakan itu tidak akan efektif karena beberapa karyawan sudah berlibur dan tidak ke kantor.
"Peningkatan akan terus terjadi, klaster keluarga dan social gathering potensial terjadi. Penularan tak terkendali, akibat acara sosial & keluarga saat Natal & Tahun Baru," ujarnya.
Anjuran Pak Luhut memang tidak akurat dalam antisipasi ancaman penularan dg membatasi jam buka mal. Anjuran yg pas yaitu meningkatkan kewaspadaan pada semua orang agar berperilaku melindungi diri mereka sendiri. Selamat berlibur dan tetap waspada, ingat 3 M. https://t.co/E1e7iirCpg
— Juru Wabah (@drpriono1) December 16, 2020
Adapun, sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta mal ditutup pada pukul 19.00 WIB sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 pada masa liburan akhir tahun.
Selain itu, pemerintah juga melarang kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.
Hal itu pun disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta dengn memutuskan kegiatan perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang menyebabkan kerumunan akan dilarang. Kebijakan tersebut rencananya mulai diimplementasikan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.