Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pengetatan Aktivitas Masyarakat, Epidemiolog: Anjuran Luhut Tidak Akurat

Epidemiolog UI Pandu Riono memprediksi peningkatan kasus Covid-19 akan tetap terjadi pada akhir tahun ini meski pemerintah telah menerapkan kebijakan pengetatan akivitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyaakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menilai kebijakan pemerintah memperketat aktivitas masyarakat, termasuk membatasi jam buka mal tidaklah tepat untuk menekan laju penularan Covid-19.

“Anjuran Pak Luhut memang tidak akurat dalam antisipasi ancaman penularan dengan membatasi jam buka mal. Anjuran yang pas yaitu meningkatkan kewaspadaan pada semua orang agar berperilaku melindungi diri mereka sendiri. Selamat berlibur dan tetap waspada, ingat 3 M,” cuitnya melalui akun Twitter @drpriono1, Rabu (16/12/2020).

Pernyataan itu disampaikan Pandu untuk menanggapi pemberitaan media massa yang berisikan protes pengusaha mal karena kerap dijadikan kambing hitam ketika kasus positif Covid-19 meningkat.

Selain itu, Pandu juga mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif. Misalnya kebijakan untuk meningkatkan porsi pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen dari yang sebelumnya 50 persen.

Menurutnya, kebijakan itu tidak akan efektif karena beberapa karyawan sudah berlibur dan tidak ke kantor.

"Peningkatan akan terus terjadi, klaster keluarga dan social gathering potensial terjadi. Penularan tak terkendali, akibat acara sosial & keluarga saat Natal & Tahun Baru," ujarnya.

Adapun, sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta mal ditutup pada pukul 19.00 WIB sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 pada masa liburan akhir tahun.

Selain itu, pemerintah juga melarang kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

Hal itu pun disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta dengn memutuskan kegiatan perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang menyebabkan kerumunan akan dilarang. Kebijakan tersebut rencananya mulai diimplementasikan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper