Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Polisi

Tim penasihat hukum Rizieq Shihab berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum mengetahui rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh tim penasihat hukum tersangka Rizieq Shihab.

Penangguhan penahanan tersebut diajukan supaya tersangka Rizieq Shihab tetap bisa menghirup udara bebas selama Polda Metro Jaya tengah memproses perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

"Waduh saya belum tahu tuh soal penangguhan penahanan itu," tuturnya, Selasa (15/12).

Kendati demikian, menurut Yusri, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat sejak ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Beliau si Pak Rizieq Shihab ini kondisinya sehat ya," katanya.

Yusri menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan Kepolisian tetap memeriksa kesehatan Rizieq Shihab secara rutin. "Kita tetap akan menjalankan SOP dan intensif memeriksa kesehatan termasuk makan apa segala di Rutan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper