Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Siap Hadapi Lonjakan Perselisihan Pilkada 2020

MK mengadaptasi model campuran penerapan Work From Home dan Work From Office bagi kehadiran para gugus tugas MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada Tahun 2020.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020.

Similasi iti dihadiri oleh ejumlah pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk memantau kegiatan simulasi, di antaranya Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin, para koordinator Gugus Tugas Penanganan PHP Kada Tahun 2020, serta seluruh staf yang bertugas di bagiaN administrasi.

Sekjen MK Guntur menyebut situasi pandemi Covid-19 yang semakin buruk menuntut MK untuk mengadaptasi model campuran penerapan Work From Home dan Work From Office bagi kehadiran para gugus tugas MK dalam penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020.

“MK tetap menerapkan pola WFO dan WFH dalam penanganan perkara perselisihan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Guntur dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (14/12/2020).

Menurutnya para petugas harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, sebagai cara untuk mengeliminasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tidak ada jaminan bahwa hasil swab test benar-benar aman dari Covid-19. Saat penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, orang lalu-lalang keluar masuk MK,” kata Guntur.

Guntur juga mengimbau, pegawai yang memiliki penyakit dalam dan bertugas dalam penanganan perkara perselisihan hasil, harus jujur kepada atasannya terkait kondisi kesehatan pegawai tersebut. 

Hal lain yang selalu diingatkan Guntur bagi para pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam gugus tugas agar menjaga integritas dalam bekerja, harus berani mengatakan tidak pada gratifikasi, apalagi pada korupsi. 

“Kalau kita tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, laporkan saja ke Unit Pengendalian Gratifikasi. Karena MK sudah ada yang namanya pemberian secara resmi dalam bentuk HDPP,” tukas Guntur.

Adapun simulasi dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan perselisihan hasil pilkada. Salah satu calon kepala daerah yang secara terbuka akan membawa sengketa pilkada ke MK adalah Denny Indrayana yang maju di Pilgub Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper