Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ini Klarifikasi PT PLI

PT Perishable Logistics Indonesia mengklarifikasi hubungannya dengan PT Aero Ciitra Kargo, salah satu perusahaaan yang diduga terkait kasus suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum PT Perishable Losgistics Indonesia (PLI) Petrus Bala Pattyona membenarkan hubungan PT PLI dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) dalan eksportasi benih lobster.

PT ACK adalah perusahaan yang diduga memonopoli ekspor benih lobster. Perusahaan ini ditengarai memiliki sangkut paut dengan kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Namun demikian, Petrus membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut PT ACK merupakan bentukan baru dari PT PLI. Dia menegaskan bahwa PT PLI hanya sebatas perusahaan penyedia jasa.

"Penunjukkan PT Aero Citra Kargo sepenuhnya terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga PLI tidak memiliki kewenangan sama sekali,” kata Petrus dalam surat klarifikasi yang diterima, Senin (14/12/2020).

Petrus mengatakan informasi yang PT Aero Citra Kargo adalah bentukan baru dari PT Perishable Logistics Indonesia tidak tepat. Pasalnya, kedua perusahaan memiliki badan hukum tersendiri dan tidak memiliki hubungan kepemilikan.

Dia juga menekankan hubungan PT ACK dan PT PLI terjadi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 400201/39/AGR/ACK-PLI/VI/2020 yang ditandatangani pada 11 Juni 2020. 

Konteks hubungan itu, PT Aero Citra Kargo selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi menunjuk PT Perishable Logistics Indonesia untuk membantu proses pengurusan dan pengiriman ekspor barang benih bayi lobster.

Adapun penentuan harga jasa hingga mekanisme teknis pengiriman barang benih bayi lobster telah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PT Aero Citra Kargo. Sehingga PT Perishable Logistics Indonesia sebatas menjalankan perintah tersebut.

Dia juga membenarkan PT Perishable Logistics Indonesia merupakan salah satu lini bisnis PT Anugerah Tangkas Transportindo yang kemudian lebih dikenal sebagai ATT Group, perusahaan lokal yang memberikan layanan logistik nasional-internasional terpadu bersertifikasi internasional dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance.

PT Perishable Logistics Indonesia adalah perusahaan lokal yang bergerak dalam bisnis penyedia jasa pengiriman barang mudah rusak (perishable) dengan layanan bandara ke bandara (port to port) dengan berpengalaman lebih dari satu dekade. 

Selama ini PLI banyak dipercaya kalangan petani dan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin mengirimkan hasil produk pertanian, perikanan dan peternakan dalam keadaan segar dan hidup ke luar negeri. 

Dengan spesialisasi tersebut, kata dia, PT Perishable Logistics Indonesia memiliki catatan yang sangat baik di kalangan pengguna jasa pengiriman, pengelola bandara maupun industri aviasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Pengalaman dan citra yang baik ini pula yang membuat PT Perishable Logistics Indonesia diminta PT Aero Citra Kargo untuk membantu proses pengurusan dan pengiriman ekspor barang benih baby lobster di masa pandemi Covid19," imbuhnya.

Sementara itu HRD PT PLI FX Sri Susetyo menambahkan bahwa penentuan harga jasa hingga mekanisme teknis pengiriman barang benih baby lobster telah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PT Aero Citra Kargo.

"Sehingga PT Perishable Logistics Indonesia sebatas menjalankan perintah tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, terkait proses hukum yang menyebut nama perusahaan, pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum (KPK).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper