Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disekap di Malaysia, Gaji 8 PMI Dibayarkan. Ada yang Dipotong Rp25 Juta

Setelah dapat memulangkan delapan perempuan WNI korban penyekapan tersebut, KJRI berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.
Ilustrasi - Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Ilustrasi - Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, PONTIANAK - Pengalaman pahit dialami delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang sempat disekap di Miri, Sarawak, Malaysia. Selama disekap, mereka dipaksa terus bekerja dan tidak menerima gaji.

Beruntung, para pekerja migran itu akhirnya dibebaskan Polisi Daerah Miri. Selanjutnya, mereka dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Setelah dapat memulangkan delapan perempuan WNI korban penyekapan tersebut, KJRI berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.

"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua di antaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12/2020).

Untuk keamanan, kata Yonny, gaji akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kedelapan PMI tersebut ke UPT BP2MI Kalimantan Barat di PLBN Entikong.

"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serahterimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana. Dan hal itu disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat," katanya.

Untuk diketahui, ada delapan orang WNI/PMI korban penyekapan dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri, Sarawak.

Kemudian kedelapan orang itu dibebaskan oleh Polisi Daerah Miri 14 November 2020. Kemudian 12 Desember 2020 mereka dipulangkan dengan bantuan KJRI Kuching.

Tim KJRI Kuching pada 10 Desember 2020 berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut.

Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.

Sebelumnya, salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia, Maria Sipa, menyatakan dia dan tujuh pekerja asal Indonesia lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.

Menurut perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur, itu mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan, dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.

"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 (saat ini kurs 1RM sekitar Rp 3.475) serta mendapat perlakuan kasar," katanya.

Dia menuturkan saat di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras.

Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi Maria Sipa dan kawan-kawannya. Telepon genggam dan uang mereka pun disita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper