Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tidak memiliki motivasi politik.
Hal ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi seputar kemungkinan penyidik lembaga antikorupsi untuk menelisik aliran dana hasil suap pengadaan paket bantuan sosial ke salah satu partai politik.
"Perlu kami tegaskan, perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum, bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya," kata Ali Fikri, Sabtu (12/12/2020).
Ali menambahkan bahwa bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Adapun terkait dugaan aliran dana ke salah satu partai politik, tentu ini menjadi materi penyidikan yang akan terus di gali dan dikonfirmasi.
"Dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan dipriksa tim penyidik,"ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.