OTT Bupati Banggai Laut
Pada 3 Desember 2020, KPK menangkap Bupati Banggai Laut Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.
Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Dari hasil tangkap tangan, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).
Bahkan, KPK mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny untuk kepentingannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.