OTT Wali Kota Cimahi
Ajay, Wali Kota Cimahi, ditangkap KPK bersama 10 orang lainnya pada 27 November 2020 di Bandung dan Cimahi.
KPK pun menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait dengan perizinan RSU Kasih Bunda pada tahun anggaran 2018—2020.
Firli menyatakan bahwa total KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Ajay sebagai penerima dana dan Hutama sebagai pemberi, KPK juga menetapkan Farid alias FD, Yanti alias YT dan Endi alias ED sebagai tersangka. FD adalah ajudan pribadi Ajay, begitu pula YT yang berstatus orang kepercayaannya. Sementara, ED adalah sopir YT.
Selain itu, Dominikus Djoni alias DD dari pihak rumah sakit, Nuningsig alias NN selaku Direktur rumah sakit, serta Cynthia Gunawan yang berstatus staf rumah sakit juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, 3 nama terakhir adalah Hella Hairani alias HH selaku Kadis PTSP, Aam Rustam alias AA selaku Kasi Dinas PTSP, serta Kamaludin alias KM selaku sopir CG.