Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menggandeng polres dan polsek di sekitar tempat kejadian perkara.
rnPolisi melakukan pengawasan mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). Kendaran tersebut membawa jenazah salah satu pengawal Rizieq Shihab menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai proses otopsi oleh Tim Forensik./Antararn
rnPolisi melakukan pengawasan mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). Kendaran tersebut membawa jenazah salah satu pengawal Rizieq Shihab menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai proses otopsi oleh Tim Forensik./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana penembakan 6 orang laskar FPI di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah menggandeng polres dan polsek di sekitar tempat kejadian perkara.

Dengan demikian, para saksi tidak harus ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tetapi bisa di polsek maupun polres setempat.

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi di sejumlah lokasi. Ada yang diperiksa di Bareskrim, di Polres atau Polsek setempat," tuturnya, Kamis (10/12/2020).

Andi tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah saksi yang akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis  (10/12/2020). Namun, dia mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari unsur masyarakat, bukan dari unsur ormas Font Pembela Islam (FPI).

"Hari ini fokus saksi-saksi masyarakat yang telah menyaksikan dan bisa memberikan keterangan, itu dulu yang kita periksa," kata Andi.

Menurutnya, kasus tindak pidana penembakan terhadap enam orang Laskar FPI kini ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, Andi, locus dan tempus delicti perkara tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami ambil alih penuh kasus ini dari Polda Metro Jaya, karena locus delicti peristiwa berada di luar jurisdiksi Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper